Organisasi Bisnis
Pegawai atau karyawan
dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu
dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik
dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu
unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan
diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur
organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam :
1. Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang
terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan
sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya
dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi
Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau
sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta
dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis
konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi
Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi
menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat
memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan
memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu
dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis
· Perusahaan
Perseorangan
· Persekutuan
Firma
· Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
· Perseroan
Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam
memilih bentuk perusahaan
· Jenis
usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
· Ruang
lingkup usaha
· Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
· Besarnya
resiko pemilikan
· Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
· Besarnya
investasi yang ditanamkan
· Cara
pembagian keuntungan
· Jangka
waktu berdirinya perusahaan
· Peraturan-peraturan
pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan
perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang
menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1. Pengusaha yang
bekerja sendiri
2. Pengusaha yang
bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang
memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh
semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam
KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu
1. Usaha
Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
· relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
· sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
· Mudah
dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja
dengan sederhana
· Pengelolaannya
sederhana
· Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
· Tanggung
jawab tidak terbatas
· Kemampuan
manajemen terbatas
· Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
· Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
· Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama
tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Firma
Adalah bentuk badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan
dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus
diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma
bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri
dan Sifat Firma
· Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
· Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
· seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
· pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
· mudah
memperoleh kredit usaha
Firma
bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan
harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu,
menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
Kebaikan Firma
· Prosedur
pendirian relatif mudah
· Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang
· Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
· Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
· Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
Perseroan
Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai
tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
· sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
· modal
besar karena didirikan banyak pihak
· mudah
mendapatkan kridit pinjaman
· ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
· relatif
mudah untuk didirikan
· kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu
Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya
sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu
Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus
persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab
hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya
CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir
sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3. Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
· Pendiriannya
relatif mudah
· Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
· Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
· Manajemen
dapat didiversifikasikan
· Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
· Tanggung
jawab tidak terbatas
· Kelangsungan
hidup tidak terjamin
· Sukar
untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan
Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah
organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan
kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai
kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat
melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat
pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1
UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian
perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian
kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin
besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai
pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang
pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi
tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan
ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini
yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para
pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan
sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung
jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang
dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang
panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini
akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
· kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
· modal
dan ukuran perusahaan besar
· kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
· dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· kepemilikan
mudah berpindah tangan
· mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
· keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
· kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· sulit
untuk membubarkan pt
· pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi
yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
· Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
· Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan
sendiri
Persero memiliki
kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi
dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
· Modal
Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu
perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,-
kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp.
25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
· Modal
yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para
pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 %
dari seluruh jumlah modal dasar.
· Modal
yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum
sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3. Melakukan
hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum
Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung
jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
· Setelah
akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan
Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan
perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
· Setelah
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas
tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai
tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata
Cara Pendirian PT
Pembuatan akta
pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib
dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak
pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Berakhirnya Perseroan Terbatas Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
· Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
· Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
· Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b. Permohonan 1
orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c. Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
· Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
· Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
· Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
· Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
· Biaya
pendiriannya relatif mahal
· Rahasia
tidak terjamin
· Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah
memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri
dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah
dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman
dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan
koperasi
adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
· Keanggotaan
bersifat suka rela
· Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
· Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan
tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
· Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
· Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
· Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
· Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
· Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
· Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain.
· Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992
adalah sebagai berikut:
1. Rapat
pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman
dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
· Menurut
bidang usahanya:
1. Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang
para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini
mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan
produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang
bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi yang
bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada
anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba
Usaha
adalah koperasi yang
mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
· Menurut
luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer
Koperasi
adalah koperasi sebagai
satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung
orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh
pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga
gabungan koperasi).
· Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan
sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang
secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling
lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas
/ Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran
Koperasi Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan
Rapat Anggota atau
b. Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar