Lahirnya Gagasan-Gagasan Tentang Organisasi Internasional
Organisasi Internasional merupakan pola kerjasama
yang melintas batas negara dengan didasarkan struktur organisasi yang jelas dan
lengkap serta diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya
secara berkesinambung dan melembaga guna mengusahakan tujuan-tujuan yang
diperlukan serta disepakati bersama, baik pemerintah maupun antara kelompok
non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
Suatu Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur orgaisasi yang jelas dan lengkap
Kriteria Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2. Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur formal
4. Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari markas besar, penamaan.
B. Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
ü Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.
ü Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBB
ü Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)
ü Tema kerjasama ekonomi
• Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
ü Diperlukan constituent insrument
ü Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum
ü Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum
• Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
ü Adanya sekretariat tetap
ü Adanya pejabat sipil internasional
ü Mempunyai anggaran
• Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah, bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak, dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah
1. Memiliki organ permanen.
2. Bahwa objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan mencari keuntungan, dan
3. Bahwa keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya tindakan negara
D. Uni-uni Publik Internasional
Di bidang dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap, dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa ketentuan tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan penuh.
Di bidang kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan di bidang-bidang lain.
Yang terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.
E. Uni-uni dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24 Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu, hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat umum.
Oleh karena itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.
E. Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi “politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat regional.
Juga telah dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
Suatu Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur orgaisasi yang jelas dan lengkap
Kriteria Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2. Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur formal
4. Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari markas besar, penamaan.
B. Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
ü Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.
ü Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBB
ü Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)
ü Tema kerjasama ekonomi
• Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
ü Diperlukan constituent insrument
ü Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum
ü Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum
• Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
ü Adanya sekretariat tetap
ü Adanya pejabat sipil internasional
ü Mempunyai anggaran
• Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah, bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak, dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah
1. Memiliki organ permanen.
2. Bahwa objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan mencari keuntungan, dan
3. Bahwa keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya tindakan negara
D. Uni-uni Publik Internasional
Di bidang dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap, dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa ketentuan tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan penuh.
Di bidang kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan di bidang-bidang lain.
Yang terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.
E. Uni-uni dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24 Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu, hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat umum.
Oleh karena itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.
E. Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi “politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat regional.
Juga telah dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar