Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal
organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya.
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang
ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas
pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang
diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.
Sumber : Ekonomi Jilid 3 Alam S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar