teks bolak-balik

SELAMAT DATANG DI BLOG ROSA

ciluk ba.....

Kamis, 19 Juni 2014

Masyarakat Multikultural

 
I. PENGERTIAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

a. Menurut J.S Furnivall
          Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain dalam satu kesatuan politik
b. J. Nasikun
          Masyarakat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara structural memilki sub-subkebudayaan yang bersifat diverse yang ditandai oleh kurang berkembangnya system nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan juga system nilai dari kesatuan-kedsatuan social serta sering munculnya konflik-konflik social
c. Menurut Van den Berg
          Masyarakat multicultural memiliki karakteristik :
• Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu sama lain
• Memiliki struktur social yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
• Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai social yang bersifat mendasar
• Relative sering terjadi konflik diantara kelompok yang ada
• Secara relative integrasi social tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di bidang ekonomi
• Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.

Ciri-ciri masyarakat multicultural secara umum:
 Adanya pengakuan terhadap perbedaann & kompleksifitas kehidupan .
 Adanya perlakuan yan g sama terhadap semua komunitas baik yang mayoritas maupun minoritas .n
 Kesederajatan kedudukan dalam keaneragaman dan perbedaan secara individu / kelompok .n
 Penghargaan yan g tinggi terhadap HAM dan saling menghormati .n
 Adanya kebersamaan , kerjasama dan hidup berdampingann

Jenis-jenis masyarakat multikultur/majemuk
1. Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang
Terdiri atas sejumlah komunitas atau kelompok etnik yang memiliki kekuatan kompetisi seimbang

2. Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominan
Terdiri atas sejumlah komunitas atau kelompok etnik yang kekuatan kompetitifnya tidak seimbang
3. Masyarakat majemuk dengan minoritas dominan
Kelompok minoritas memiliki kekuatan kompetitif di atas yang lain sehingga mendominasi politik dan ekonomi
4. Masyarakat majemuk dengan fragmentasi
Tidak ada satu kelompokpun mempunyai posisi politik atau ekonomi dominan


II. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA

1. Keadaan geografis
          Terdiri dari 17 ribu pulau merupakan factor yang sangat besar pengaruhnya terhadap terciptanya multicultural suku bangsa di Indonesia
2. Pengaruh kebudayaan asing
          Karena terletak di jalur perlintasan menungkinakan penyebaran agama dan kebudayaan yang dibawa oleh para pedagang
3. Kondisi iklim yang berbeda
          Perbedaan tempat tinggal, dipantai dan dipedalaman, perbedaan curah hujan dan kesuburan menyebabkan masyarakat Indonesia berbeda.

Integrasi masyarakat Indonesia dalam kesatuan wilayah Republik Indonesia dipicu oleh peristiwa:
1. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit telah mempersatukan suku bangsa-suku bangsa Indonesia dalam kesatuan politis, ekonomis dan social.
2. Kekuasaan kolonialisme Belanda selama tiga setengah abad telah menyatukan suku bangsa-suku bangsa di Indonesia dalam satu kesatuan nasib dan cita-cita
3. Selama pergerakan nasional, para pemuda Indonesia telah menolak menonjolkan isu kesukubangsaan dan melahirkan Sumpah Pemuda
4. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia RI 17 Agustus yang mendapat dukungan dari semua suku bangsa di Indonesia yang mengalami nasib yang sama di bawah penjajahan Belanda dan Jepang.

III. KEANEKARAGAMAN KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI INDONESIA

Menurut Koentjaraningrat, klasifikasi keanekaragaman warna masyarakat dan kebudayaan di Indonesia adalah:
1. Tipe Masyarakat berdasarkan system berkebun yang sangat sederhana
2. Tipe masyarakat pedesaan dengan berdasarkan bercocok tanam di lading atau sawah
3. Tipe masyarakat pedesaan dengan berdasarkan bercocok tanam di lading atau sawah dengan orientasi kota
4. Tipe masyarakat pedesaan dengan berdasarkan bercocok tanam di sawah dengan padi sebagai tanaman pokoknya
5. Tipe masyarakat perkotaan
6. Tipe masyarakat metropolitan

Pengelompokan dalam beberapa kelompok tertentu:
1. kelompok etnis
          Bentuk kelompok yang menampilkan persamaan bahasa, adat kebiasaan, wilayah, sejarah, sikap dan system politik serta telah mengembangkan subkulturnya sendiri.
Kelompok etnis yang ada di Indonesia:
• Pulau Sumatra (suku Aceh, Minangkabau, Melayu, Bengkulu, Batak, Mentawai, Nias, Palembang, Lampungh)
• Pulau Kalimantan (suku Dayak, Banjar, Melayu)
• Pulau Jawa (suku Jawa, Sunda, Badui, Tengger, Betawi)
• Pulau Sulawesi (suku Minahasa, Sangir, Bolang Mangondo, Gorontalo, Toraja, Bugis, Makasar, Mandar)
• Pulau Bali (suku Bali Aga, orang Bali pendatang)
• Pulau Maluku (suku Ambon, Kei, Tual, Dobo, Morotai)
• Pulau Papua (suku Waigeo, Bantanta, Timika, Asmat, Dani, Kubu Anak dalam)
• Pulau Nusa Tenggara (suku Sasak, Dompu, Helong, Timor, Lio, Alor)

2. Kelompok keagamaan
          Indonesia terdiri atas banyak pemeluk umat beragama.

3. Kelompok social berdasarkan stratifikasi social
          Stratifikasi tidak hanya mendasarkan pada aspek ekonomi saja, tetapi orang mulai berlomba menaikkan status social dengan pendidikan

IV. MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT KEANEKARAGAMAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL


1. Kesenjangan Multidimensional
 Terdapat kesenjangan hamper semua aspek kehidupan.
a. Kesenjangan aspek kemasyarakatan
Mencakup penyelenggaraan organisasi social, system politik, dan system hokum
b. Kesenjangan sosiografis antara pulau Jawa dan pulau-pulau di Indonesia
Kesenjangan dalam hal kepadatan penduduk, kemajuan pendidikan, dan tingkat kemakmuran serta keterlibatan dalam komunikasi serta telekomunikasi nasional maupun internasional
c. Kesenjangan yang berkaitan dengan aspek materiil
Perkembangan industrialisasi yang terkonsentrasi di Pulau Jawa telah memperbesar kesenjangan Jawa dan luar Jawa.
d. Kesenjangan antara mayoritas dan minoritas
• Kesenjangan antara pribumi dan non pribumi
• Kesenjangan antara penganut agama mayoritas dan penganut agama minoritas
• Kesenjangan antara kaya dan miskin
• Kesenjangan dalam bidang sosiokultural yang menyangkut struktur piramida kekuasaan

2. Konflik antaretnis dan antarpemeluk agama yang berbeda
          Konflik antar suku bangsa adalah konflik antara kelompok suku bangsa yang etrgolong pribumu dengan kelompok suku bangsa yang etrgolong pendatang, yang diakibatkan oleh adanya perbuatan sejumlah warga pendatang(oknum) yang bertindak sebagai preman dan criminal yang telah mendominasi hamper keseluruhan bidang kehidupan dengan cara-cara kekerasan dan terror
Dampak dari pendominasian kekerasan dan terror:
a. kemunculan kesadaran dan kemantapankesukubangsaan pada mereka yang merasa ditidakadili dan yang menjadi tidak berdaya sebagai lawan dari kesukubangsaan para preman dan orang-orang yang tergolong sebagai suku bangsa preman
b. Kemunculan dan kemantapan stereotif dan prasangka terhadap mereka yang tergolong suku bangsa preman dan pelaku criminal yang didasari oleh kebencian yang mendalam.
c. Munculnya perlawanan secara perorangan dan kelompok-kelompok kecil dari masyarakat terhadap dominasi preman dan pelaku criminal.

V. Perkembangan Keanekargaman dalam Masyarakat

          Interaksi yaitu berkumpulnya anggota kelompok yang berbeda dalam satu kelompok sosial yang sama. Suatu kelompok social berdasarkan atas persamaan daerah, suku bangsa, agama, ras, dan lapisan social sehingga dapat disatukan menjadi sebuah kelompok social.
Dalam kelompok social itu terjadi persilangan ( interseksi ) maupun konsolidasi, misalnya antara Klan dan suku bangsa. Keadaan demikian oleh Peter M. Blau disebut sebagai intersected social structure dan consolidated social structure.

A. Intersected social structure
          Suatu struktur social dinamakan intersected apabila keanggotaan para warga masyarakat dalam kelompok – kelompok social yang ada bersifat silang – menyilang (interseksi). Sebuah kelompok terdiri dari berbagai latar belakang suku, ras, agama, dll.
Keanggotaan para warga masyarakat dalam kelompok – kelompok social yang saling menyilang ( intersected atau cross cutting affiliation ) akan menimbulan terjadinya loyalitas yang juga silang – menyilang ( cross cutting loyalities ).
Interseksi ( Persilangan ) Keanggotaan Warga Masyarakat dalam Kelompok-Kelompok Sosial :
Interaksi merupakan gambaran tentang terjadinya persilangan keanggotaan warga masyarakat dalam kelompok social tertentu, hal ini terjadi akibat adanya sifat keterbukaan dalam system pelapisan social dan diferensiasi social yang ada dalam masyarakat.
Contohnya adalah orang dari suku Jawa, Madura, Sunda yang masuk menjadi anggota partai A sehingga tergolong pada masyarakat yang berpartisipasi palitik di partai A.

          Cross cutting affiliations yang melahirkan cross cutting loyality, selain dapat meredakan konfllik juga dapat digunakan sebagai penyeimbang untuk mencegah terjadinya konflik yang tajam di antara suku – suku bangsa.
Jadi, konsekuensi perubahan interseksi terhadap diferensial adalah perubahan yang mengarah pada kemajuan dalam segala aspek kehidupan dengan maksud mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang lebih ber- Bhineka Tunggal Ika.

Proses persilangan antarkelompok masyarakat akan memberikan dampak sebagai berikut
1. Melahirkan perasaan saling memiliki dan tanggung jawab
2. Mengikat, terhadap tempat atau wadah keanggotaannya
3. Tetap memilki loyalitas terhadap kelompok sosialnya
4. Mengecek terjadinya konflik antarkelompok social tersebut
5. Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

B. Consolidated social structure
          Struktur social masyarakat disebut consolidated apabila terjadi tumpang tindih parameter, sehingga terjadi penguatan identitas keanggotaan warga masyarakat di dalam kelompok social. Sebuah kelompok social merupakan wadah orang – orang yang stu ras, satu suku bangsa, atau satu agama

          Konsolidasi Keanggotaan Warga Masyarakat dalam Kelompok Sosial
Kata konsolidasi berasal dari bahsa latin consolidation, yang artinya penguatan. Konsolidasi adalah gambaran tentang terjadinya proses memperkuat hubungan, persatuan, atau tumpang tindihnya keanggotaan warga masyarakat dalam kelompok – kelompok social tertentu akibat adanya sifat keterbukaan dalam system deferensiasi.

          Proses Interaksi dan Konsolidasi Keanggotaan Warga Masyarakat dalam Kelompok Sosial :
Proses kehidupan bermasyarakat mulai dari adanya kelompok yang paling kecil yang disebut keluarga. Dari keluarga tersebut auatu kelompok yang disebut Klan. Klan adalah kelompok kekerabatan yang menyusun hubungan melalui keturunan ayah ( patrilineal ) dan garis keturunan ibu ( matrilineal ) yang menunjukkan adanya integrasi social, seperti kesatuan wilayah, adapt istiadat, hak – hak istimewa. Contohnya adalah perkawinan wanita dari Bali denagn seorang laki – laki dari suku Jawa. Kemudian dalam upacara perkawinan tersebut menggunakan upacara adat dari kedua suku tersebut, sehingga terwujud keserasian dan keharmonisan.

Konsekuensi Konsolidasi dalam Masyarakat Multikultural
          Di dalam masyarakat Indonesia konsolidasi atau konsolidasi atau tumpang tindih keanggotaan dapat dilihat seperti contoh di bawah ini.
Orang Bali identik dengan Hindu, orang melayu identik dengan orang Islam, dan orang Minahasa identik dengan Kristen Protestan. Akibat adanya tumpang tindih ( konsolidasi ) keanggotaan ini anggota masyarakat dapat digolongkan menurut suku bangsa sekaligus juga dapat digolongkan menurut agama

          Dari contoh diatas, terlihat bahwa terjadi tumpang tindih parameter sehingga terjadi penguatan identitas keanggotaan warga masyarakat di dalam kelompok social. Adanya kelompok social yang berusaha mempertahankan identitas dirinya seperti suku bangsa dan agama ini dinamakan primoordialisme.
Primordialisme yang terbentuk ini dapat berdampa positif dan negative. Apabila primordialisme itu diarahkan untuk memelihara kekerabatan serta budaya daerah dalam menunjang persatuan bangsa dan terpeliharanya kebudayaan nasional bangsa maka primordialisme dikatakan berdampak positif.

          Primordialisme juga dapat bersifat negative jika primordialisme melahirkan sikap rasialisme, sukuisme, dan primordialisme ekstrimisme sehingga akan mengganggu dan memudarkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Adanya primordialisme sebagaimana diuraikan diatas, juga mendorong lahirnya berbagai organisasi social politik, diantaranya adalah Partai Nasional Indoneaia ( PNI ), Majelis Syura Muslim Indonesia ( Masyumi ). Di samping itu ada pula organisasi – organisasi lainnya yang bersifat kedaerahan, antara lain Jong Java, Jong Sumatera Bond, dll.

          Jadi dapat disimpulkan bahwa konsekwensi perubahan konsolidasi terhadap diferensiasi social pada masa lalu hanya sekedar untuk mengikat persatuan bagi kepentingan kelompok atau kepentingan tertentu. Sedangkan masa sekarang konsolidasi mengikat persatuan untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa dan Negara di segala bidang.

VI. Masalah Perkembangan Kelompok Sosial

1. Primordialisme
          Primordialisme adalah paham atau ide dari anggota masyarakat yang mempunyai kecenderungan untuk berkelompok sehingga terbentuklah suku – suku bangsa.
Latar belakang timbulnya primordialisme antara lain sebagai berikut
Adanya sesuatu yang dianggap istimewa pada ras, suku bangsa, daerah asal, dan agama.
Ingin mempertahankan keunggulan kelompok atau komunitas dari ancaman luar.
Adanya nilai – nilai yang dijunjung tinggi karena keterkaitann dengan system keyakinan, misalnya nilai keagamaan dan falsafah hidup di dalamnya.

Dampak negative dari primordialisme antara lain
1. Menghambat hubungan antarbangsa
2. Menghambat proses asimilasi dan integrasi
3. Mengurangi bahkan menghilangkan objektivitas ilmu pengetahuan.
4. Penyebab terjadinya diskriminasi ( perbedaan secara sengaja terhadap) golongan tertentu yang didasarkan pada ras, agama, mayoritas, dan minoritas masyarakat ).
5. Merupakan kekuatan terpendam ( potensi ) terjadinya konflik antara suku suku bangsa.
Sedangkan dampak sisi positif primordialiisme antara lain sebagai berikut
1. Meneguhkan cinta tanah air
2. Mempertinggi kesetiaan terhadap bangsa
3. Mempertinggi semangat patriotisme
4. Menjaga keutuhan dan kestabilan budaya


2. Etnosentris
          Etnosentris adalah sikap menilai unsur – unsur kebudayaan lain dengan menggunakan kebudayaan sendiri. Dapat diartikan pula sebagai sikap yang menganggap cara hidup bangsa merupakan cara hidup yang paling baik.

Dampak negatifyang lebih luas dari sikap etnosentris lainnya, yaitu :
• Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuaan
• Menghammbat pertukaran budaya
• Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
• Memecu timbulnya konflik social

          Bukti adanya sikap Etnosentris adalah hamper setiap individu merasa bahwa kebudayaan yang paling baik dan lebih tinggi dibandingkan dengan kebudayaan lainnya. Misalnya, sebagai berikut :
Bangsa Amerika angga akan kekayaan materinya.
Bangsa Prancis bangga akan bahasanya
Bnagsa Italy bangga akan musiknya

3. Pengertian aliran politik
          Politik aliran berasal dari kata pliyik dan aliran, politik artinya segala urisan dan tindakan ( kebijakan dan siasat ) mengenai pemerintahan Negara. Sedangkan aliran, artinya haluan, pendapat, paham politik, dan pandangan hidup.
Jadi politik aliran adalah sebagai suatu kebijakan atau siasat yang dijadikan haluan, paham politik, atau pandangan hidup oleh suatu orang atau kelompok masyarakat.

Proses Perkembangan Politik Aliran
          Perkembangan kehidupan politik (system politik) sebagai konsekuensi adanya kehidupan masyarakat yang majemuk (diferensiasi social) dan pelapisan social (stratifikasi social) disamping proses–proses social yang lain.

Perkembangan Politik Aliran di Indonesia
          Adanya politik aliran pada masa lalu yang bersifat primordial antara lain terlihat seperti, adanya Partai Nasonal Indonesia ( PNI ), Persatuan Rakyat Marheni Indonesia ( PERMAI ), Partai Buruh Indonesia ( PBI ), dll.





Struktur Organisasi Sekolah


1) Kepala Sekolah :
            Seseorang yang memimpin sebuah sekolah yang tugasnya juga sebagai pembimbing para guru dan siswa-siswi di sebuah sekolah.

2) Wakil Kepala Sekolah :
            Tugasnya hampir sama dengan Kepala Sekolah, hanya saja tugas kepala sekolah dibagi menjadi dua. Yaitu, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum dan bidang kemahasiswaan.
di bidang kurikulum biasanya : bertugas untuk mengurus masalah sistem pelajaran dan pengajaran yang dilakukan antara siswa-siswi dengan guru di dalam kelas.
di bidang kesiswaan biasanya : bertugas untuk mengurus masalah siswa-siswi yang terjadi di lingkungan sekolah.

3)  Guru Pembimbing Khusus
             Biasanya guru tersebut ada, jika di sekolah tersebut memiliki anak didik berkebutuhan khusus.

4)  Guru Kelas :
            Guru yang bertanggung jawab penuh terhadap semua mata pelajarang yang tersedia, dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari Guru Mata Pelajaran karena harus bisa menguasai seluruhnya.

5) Guru Mata Pelajaran :
            Guru yang mengajarkan kepada siswa-siswi sesuai mata pelajaran yang di kuasai dan sudah ditugaskan untuk bisa diajarkan, biasanya 1 mata pelajaran 1 guru.

7) Tenaga Ahli :
            orang – orang yang membantu di lingkungan sekolah tersebut. Yang memiliki keahlian masing-masing yang bisa di handalkan.

8) Tata Usaha :
            bagian untuk urusan administratif sekolah. Seperti pembayaran pendaftaran, spp, DLL.

10) Siswa :
            Peserta didik yang berada di lingkungan sekolah tersebut. 





Struktur Organisasi Koperasi


Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.

Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.




Sumber : Ekonomi Jilid 3 Alam S.

Tipe Organisasi Bisnis


Organisasi Bisnis
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam :
1.      Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2.      Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3.      Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·         Perusahaan Perseorangan
·         Persekutuan Firma
·         Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi
·         Yayasan
·         BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·         Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·         Ruang lingkup usaha
·         Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
·         Besarnya resiko pemilikan
·         Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·         Besarnya investasi yang ditanamkan
·         Cara pembagian keuntungan
·         Jangka waktu berdirinya perusahaan
·         Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.      Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.      Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2.      Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kebaikan perusahaan perseorangan:
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Bekerja dengan sederhana
·         Pengelolaannya sederhana
·         Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kemampuan manajemen terbatas
·         Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·         Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·         Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Ciri dan Sifat Firma
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma
·         Prosedur pendirian relatif mudah
·         Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·         Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma
·         Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Ciri dan Sifat CV
·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·         mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·         relatif mudah untuk didirikan
·         kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.      Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.      Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.      CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
·         Pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         modal dan ukuran perusahaan besar
·         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         kepemilikan mudah berpindah tangan
·         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         sulit untuk membubarkan pt
·         pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·         Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·         Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
  

2.      Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·         Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.

·         Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.

·         Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·         Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·         Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·         Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4.      Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·         Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·         Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.      Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.      Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.       Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.      Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·         Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·         Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
·         Biaya pendiriannya relatif mahal
·         Rahasia tidak terjamin
·         Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.      Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi
·         Keanggotaan bersifat suka rela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·         Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·         Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.      Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.      Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi
·         Menurut bidang usahanya:
1.      Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.



2.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

4.      Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

·         Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.      Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.

2.      Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.

3.      Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)

4.      Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

· Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.         Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.      Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.      Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota atau
b.      Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.




Sumber :